Tugas Dan Fungsi
Melaksanakan penyediaan perumahan, peningkatan kualitas perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi serah terima aset.
- penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan danpeningkatan kualitas perumahan;
- pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
- pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
- pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
- pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
- pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.