Ambon,Kompu – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku melakukan langkah strategis dalam memastikan ketepatan sasaran program bantuan perumahan dengan melaksanakan kegiatan sinkronisasi dan pemadupadanan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPS Provinsi Maluku dan disambut hangat oleh Kepala BPS Provinsi Maluku Ibu Maritje Pattiwaellapia bersama seluruh jajaran, pada Rabu (4/3/2026).
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Bapak Pither Pakabu,S.T.,M.Si bersama Kepala Seksi Pelaksaan Wilayah II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku Ibu Emilia Rosanti Hamid,S.T. Turut dihadiri pula Anggota Komisi V DPR RI, Ibu Saadiah Uluputty, yang pada kesempatan tersebut melaksanakan agenda kunjungan kerja masa reses di Provinsi Maluku.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kualitas data penerima bantuan pemerintah agar benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut dibahas secara mendalam proses pemadupadanan data utama yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan calon penerima bantuan BSPS, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta memiliki kondisi rumah tidak layak huni (RTLH). Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan melalui sistem Desil, yaitu pembagian kelompok penduduk menjadi sepuluh tingkat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 hingga Desil 4 umumnya menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga menengah bawah, sehingga menjadi prioritas utama dalam berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah, termasuk program BSPS. Dengan demikian, masyarakat yang berada pada kelompok desil tersebut serta memenuhi kriteria rumah tidak layak huni menjadi sasaran utama dalam penetapan calon penerima bantuan perumahan.
Dalam sambutannya, Kepala BP3KP Maluku menyampaikan bahwa sinkronisasi data merupakan langkah penting untuk memastikan program BSPS berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan bagi masyarakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar dalam menentukan penerima bantuan.
Menurutnya, program BSPS merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, proses verifikasi dan pemadupadanan data perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data statistik nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Oleh sebab itu, kolaborasi dengan BPS sangat penting dalam menyelaraskan dan memvalidasi data penerima bantuan, terutama melalui pemanfaatan data DTSEN yang saat ini menjadi referensi utama dalam penentuan kelompok masyarakat sasaran,” ujar Kepala BP3KP Maluku.
Ia juga menambahkan bahwa melalui sinkronisasi data ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan data di lapangan, seperti data ganda maupun ketidaksesuaian kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pelaksanaan program BSPS di Provinsi Maluku pada tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah kolaboratif yang dilakukan oleh BP3KP Maluku dan BPS Provinsi Maluku dalam melakukan pemadupadanan data penerima bantuan. Ia menilai bahwa koordinasi antarinstansi seperti ini merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
Menurutnya, Komisi V DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur dan perumahan sangat mendukung upaya pemerintah dalam memastikan program BSPS berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa bantuan perumahan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Program BSPS ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, validitas data penerima bantuan harus benar-benar dijaga. Sinkronisasi data seperti yang dilakukan hari ini merupakan langkah positif untuk memastikan tidak terjadi kesalahan sasaran,” ujar Saadiah Uluputty.
Ia juga berharap agar proses pemadupadanan data antara instansi pemerintah dapat terus diperkuat melalui pemanfaatan sistem data nasional yang terintegrasi. Dengan demikian, seluruh program bantuan pemerintah, termasuk program perumahan, dapat menggunakan basis data yang sama sehingga lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Saadiah menegaskan bahwa DPR RI akan terus mendukung program pembangunan perumahan rakyat, khususnya melalui penganggaran dan pengawasan agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Provinsi Maluku menyampaikan bahwa BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data statistik yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan salah satu sumber data penting yang memuat berbagai informasi terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementerian dan lembaga dalam menentukan sasaran program bantuan pemerintah.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas data pembangunan. Melalui pemadupadanan data antara BP3KP dan BPS, diharapkan data penerima bantuan BSPS dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPS terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program pembangunan melalui penyediaan data yang berkualitas, serta membuka ruang kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan data statistik nasional.
Menurutnya, dengan adanya sinkronisasi dan pemadupadanan data yang baik, program pembangunan pemerintah tidak hanya menjadi lebih tepat sasaran, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedepan koordinasi dan sinergi antara BP3KP Maluku dan BPS Provinsi Maluku dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung pelaksanaan program BSPS Tahun 2026. Dengan basis data yang semakin akurat dan terintegrasi, program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Maluku diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kualitas data penerima bantuan pemerintah agar benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut dibahas secara mendalam proses pemadupadanan data utama yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan calon penerima bantuan BSPS, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta memiliki kondisi rumah tidak layak huni (RTLH). (RR)