Selasa, 14 April 2026 51 kali

Ambon,Kompu - Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku melaksanakan kegiatan ekspose Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (14/04/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Jaksa Pengacara Negara di antaranya Bapak Sami Sapulete, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Perdata; Bapak Moh. Rizal Manaba, S.H selaku Kepala Seksi PH; bersama para jajaran. Sementara itu, hadir sebagai delegasi Balai P3KP Maluku di antaranya Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku, Bapak Muhammad Abdullah, S.T; Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku, Ibu Emilia R. Hamid, S.T; bersama staf dan jajaran Balai P3KP Maluku. Turut hadir pula dalam forum tersebut pihak pelaksana konstruksi pada pekerjaan program Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum yang bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum sekaligus memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, BP3KP Maluku berkesempatan menyampaikan progres program pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan. Di antaranya program penataan kawasan berupa pembangunan promenade, pedestrian, sumur resapan, dan sanitasi yang berlokasi di Pulau Banda Neira. Dalam pemaparan yang disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara, disebutkan bahwa seluruh progres pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai. Pada kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara turut melakukan konfirmasi kepada pihak BP3KP Maluku maupun pelaksana konstruksi terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, BP3KP Maluku juga memaparkan secara komprehensif rencana program PKP Tahun 2026, meliputi kegiatan pembangunan rumah, peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta program strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku menyambut baik langkah proaktif tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance, guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

“Pendampingan hukum ini penting agar setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki landasan hukum yang kuat serta terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar salah satu perwakilan Kejati Maluku.

Sementara itu, BP3KP Maluku menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Sebagaimana yang diucapkan Kepala  Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku Bapak Pither Pakabu, S.T.,M.Si yang ditemui di ruang kerjanya. 

“Kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut penting mengingat dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan mitigasi risiko hukum pada program perumahan di lingkup BP3KP Maluku di Tahun Anggaran 2026 ini. Dan proses pendampingan hukum ini akan terus berlanjut di tahun-tahun ke depan sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Balai.

Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara kedua instansi dalam mengawal pelaksanaan Program PKP Tahun 2026, sehingga dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Provinsi Maluku. (RR)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey