Ambon (KOMPU) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku baru saja melaksanakan agenda Penandatanganan Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Susun Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Maluku Tahun 2024 yang berlangsung di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, Senin (18/11/2024).
Penandatanganan kontrak kerja tersebut dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Rien Yolanda Rudangta Toreh, S.T.,M.T dengan pihak pelaksana konstruksi dan juga manajemen konstruksi yakni PT. Predator Loo Hulondalo KSO PT. Fatek Enggineing Consultan KSO PT. Obrothers Consultan Engineering.
Proses penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Pither Pakabu, S.T.,M.Si, Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Timur Joko Susilo, S.E.,M.Tr.Hanla dan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Abdul Muin, S.T bersama jajaran. Turut hadir pula Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Maluku Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya, kepala balai menegaskan pentingnya pelaksanaan pembangunan rumah susun yang selaras dengan ketentuan teknis. Menurutnya, keberhasilan konstruksi haruslah mengacu pada ketentuan-ketentuan teknis yang ada di dalam kontrak. “Saya berharap seluruh pentahapan pelaksanaan pembangunan kontruksi rumah susun harus mengacu pada ketentuan teknis yang termuat di dalam kontrak. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan” kata Pakabu.
Selain itu, kepala balai mengingatkan Prinsip 7T yang harus juga menjadi perhatian pada pelaksanaan pembangunan. “Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan terdapat Prinsip 7T yang harus diperhatikan. Prinsip 7T tersebut yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan. Prinsip inilah yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pembangunan infrastruktur perumahan. Saya mohon agar hal ini menjadi perhatian seluruh pihak” tambahnya.
Diakhir sambutannya, kepala balai berkesempatan menyampaikan tentang pelaksanaan kesepatakan kerjasama yang telah dilakukan antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait proses pengawalan dan pengawasan program strategis nasional pemerintah (PSN) termasuk didalamnya program perumahan dibawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Beberapa waktu yang lalu kami telah melaksanakan penandatanganan M.O.U (Memorandum Of Understanding) atau kesepakatan bersama antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kaitan dengan pengawalan program strategis nasional pemerintah (PSN) termasuk program-program perumahan. Oleh sebab itu dapat kami pastikan seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi berada dibawah pengawasan pihak kejaksaan. Hal tersebut penting dilakukan, agar hal-hal yang bertentanagan dengan hukum dapat diminimalisir sedini mungkin. Sehingga produk konstruksi yang dihasilkan dapat benar-benar berkualitas sesuai dengan koridor hukum yang telah ditentukan” pungkas Pakabu.
Kepala Bidang Operasi Zona Bakamla Timur Joko Susilo, S.E.,M.Tr.Hanla pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku yang telah menyediakan hunian bagi pegawai Bakamla RI Maluku dengan pembangunan rumah susun. “Atas nama pimpinan dan seluruh pegawai Bakamla RI Maluku, kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak kepala balai bersama jajaran yang telah berkomitmen menyediakan hunian bagi pegawai-pegawai kami dengan menyediakan hunian berupa pembangunan rumah susun yang akan segera dilaksanakan pengerjaannya. Pada prinsipnya kami akan mendukung seluruh tahapan yang diperlukan termasuk didalamnya proses kelengkapan administrasi yang menjadi tanggung jawab kami” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Maluku Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan, komitmen pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawal dan mendampingi seluruh tahapan proyek strategis nasional pemerintah (PSN) yang telah disepakati bersama termasuk didalamnya program-program perumahan. “Kejaksaan Tinggi Maluku pada dasarnya mendukung seluruh program pemerintah yang ada di Provinsi Maluku termasuk didalamnya proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana yang telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu yang lalu. Kami akan mengawal dan mendampingi seluruh tahapan yang ada. Tentunya kami akan memastikan pelaksanaan pembangunan bebas dari segala bentuk hambatan dan halangan, seperti keabsahan lahan secara legal dan segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum, kami akan hadir disitu” tutup Marasabessy.
Pembangunan Rumah Susun Bakamla RI Maluku akan dilaksanakan dengan metode pekerjaan Kontrak Tahun Jamak atau Multiyears Contract. Yang mana tahapan pelaksanaan pembangunan akan dimulai pada November tahun 2024 dan akan selesai di tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Rumah susun yang dibangun tersebut berdesain Wisma Suralaya tipe 36 dengan 2 lantai. Luas bangunan rumah susun tersebut adalah 1.118,3 M2 dengan jumlah 16 unit. Nantinya rumah susun tersebut terdiri atas 2 ruang kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang dapur bersama ruang cuci dan 1 kamar mandi/WC. (RR)