Rabu, 14 Januari 2026 96 kali

Ambon, Kompu - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku, Pither Pakabu, S.T., M.Si menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku dan berlangsung di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya percepatan pelaksanaan Program Nasional Tiga Juta Rumah di Provinsi Maluku, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain Kepala BP3KP Maluku, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, serta narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong implementasi kebijakan perumahan yang berpihak kepada masyarakat.

Sosialisasi dan evaluasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait kebijakan pembebasan retribusi PBG dan pembebasan BPHTB bagi MBR, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya administrasi yang harus ditanggung masyarakat dalam proses pembangunan dan kepemilikan rumah, sehingga akses terhadap hunian layak dapat semakin terbuka.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3KP Maluku menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung keberhasilan Program Tiga Juta Rumah. Menurutnya, keselarasan regulasi dan konsistensi implementasi kebijakan di daerah menjadi kunci utama dalam percepatan pembangunan perumahan.

“Pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dan koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Pither Pakabu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan implementasi pembebasan retribusi PBG dan BPHTB di Provinsi Maluku terkhususnya yang melalui peraturan-peraturan pemerintah daerah. Dengan demikian, percepatan Program Nasional Tiga Juta Rumah dapat terealisasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(RR)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey