Ambon,Kompu – Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Kota Ambon. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perumahan Permukiman bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (01/10/2025).
FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi antar pemangku kepentingan mengenai skema pembiayaan perumahan bersubsidi melalui program FLPP, yang menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3KP Maluku menyampaikan bahwa program FLPP merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam membantu masyarakat memiliki rumah yang terjangkau. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, pengembang perumahan, serta lembaga terkait lainnya agar implementasi FLPP dapat berjalan efektif di daerah, khususnya di Kota Ambon dan Maluku pada umumnya.
“Kami berharap melalui FGD ini, akan lahir sinergi dan strategi yang lebih kuat dalam memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan bersubsidi. BP3KP Maluku siap mendukung langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, BTN, dan Tapera dalam memperkuat penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Kepala BP3KP Maluku.
FGD ini juga menjadi wadah diskusi antara para pemangku kepentingan terkait tantangan dan solusi dalam penyediaan rumah subsidi di Kota Ambon, termasuk keterjangkauan harga, ketersediaan lahan, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap program FLPP.
“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang bertugas memastikan setiap program perumahan nasional dapat terlaksana dengan baik di daerah.
Selain itu juga, dalam forum tersebut Kepala Balai berkesempatan menjelaskan tugas dan fungsi BP3KP Maluku dalam pelaksanaan FLPP Perumahan di Provinsi Maluku.
“Dalam konteks pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tugas dan fungsi BP3KP Maluku meliputi fasilitasi, pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, hingga pengembang perumahan. Hal ini penting agar program FLPP benar-benar dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak dan terjangkau. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas implementasi program perumahan subsidi ini, sehingga tujuan utama pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat dapat tercapai, khususnya di wilayah Maluku” tegasnya.
Kepala BP3KP Maluku turut pula menyampaikan eksistensi Klinik PKP pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para pengembang perumahan maupun masyarakat.
“Kami di BP3KP Maluku memiliki Klinik PKP yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pengembang perumahan. Kehadiran Klinik PKP ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses informasi, bimbingan teknis, serta solusi atas kendala yang dihadapi pengembang, khususnya dalam pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui Klinik PKP, kami berharap pengembang perumahan di Maluku dapat lebih terbantu dalam memenuhi ketentuan teknis maupun administratif, sehingga kualitas rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan standar dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Klinik ini merupakan bagian dari upaya kami memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang dalam mewujudkan hunian layak dan terjangkau di wilayah Maluku.”
Dengan adanya forum ini, diharapkan kebijakan dan implementasi program perumahan subsidi di Kota Ambon dapat semakin tepat sasaran, sekaligus mendukung visi pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (RR)