AMBON – Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Ditjen TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan kegiatan Reviu Tata Kelola dan Pengendalian Risiko terhadap pembangunan rumah susun yang menggunakan mekanisme Kontrak Tahun Jamak / Multi Years Contract (MYC) di Maluku, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini dipusatkan pada peninjauan pelaksanaan pembangunan rumah susun Bakamla Zona Wilayah Timur yang berada di bawah Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku. Dikarenakan Proyek Pembangunan Rusun Bakamla RI menggunakan mekanisme MYC, maka perlu adanya pengawasan ketat agar proyek tersebut dapat tepat guna, tepat mutu, dan juga tepat manfaat. Proyek strategis ini menjadi fokus karena menggunakan metode MYC, yang memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas.
Pelaksanaan Reviu Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Pembangunan Rusun Bakamla RI dihadiri oleh Direktur Keterbukaan Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas (Bapak Julisa Kusumowardono, S.I.K., M.Si.) bersama dengan anggota tim lainnya, yaitu:
1. Ir. Dedy Permadi, CES, selaku Jabfung Penata Kelola Perumahan Ahli Utama;
2. Nindya Laras, selaku Kasubdit Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas Perumahan Perkotaan;
3. Rezky Gauthama, selaku Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Sistem dan Strategi TKPR
Selain melihat langsung kondisi fisik rusun di lapangan, tim juga melakukan reviu dan analisis risiko terhadap dokumen administrasi, mulai dari dokumen perencanaan sampai dengan dokumen serah terima aset. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku Pither Pakabu, S.T., M.Si menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen TKPR sangat penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas bangunan, ketepatan waktu, serta akuntabilitas. "Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini. Pengawasan dari Tim Reviu Ditjen TKPR menjadikan bahwa pembangunan rumah susun ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai dengan standar mutu yang diharapkan," ujar Pither.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah proaktif pemerintah dalam mengendalikan risiko dan memastikan setiap pembangunan rumah susun dapat berjalan efektif dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan instansi terkait. (RR)