Ambon,Kompu - Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan memastikan pelaksanaan program perumahan serta kawasan permukiman berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku menggelar kegiatan Bantuan Hukum bersama Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Jaksa Pengacara Negara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (04/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BP3KP Maluku dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pertanggungjawaban keuangan dapat berjalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap langkah yang diambil dalam pelaksanaan program di lingkungan BP3KP Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai P3KP Maluku bapak Pither Pakabu, S.T., M.Si didampingi oleh Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku bapak Muhammad Abdullah,S.T, serta PPK Rumah Swadaya dan Kawasan Permukiman bapak Djaenal Abidin Pelu, S.T beserta sejumlah staf BP3KP Maluku. Kehadiran jajaran ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi internal dan kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku hadir Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), yakni Raden Sudaryono, S.H., M.H selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku; Sami Sapulete, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Perdata; Moh. Rizal Manaba, S.H selaku Kepala Seksi PH; Moreeyn H. Palijama, S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara; Juliana Pattpeilohy, S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara; Maggie Parera, S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara; Merci G. De Lima, S.H., M.H selaku Jaksa Pengacara Negara; bersama Firli Wijaksana, S.H dan Muhammad Ash Shiddieqy selaku Staf Datun.
Dalam kesempatan tersebut, Pither memaparkan sejumlah program strategis yang dilaksanakan oleh BP3KP Maluku pada Tahun Anggaran 2025, meliputi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Program Penataan Kawasan Kumuh, serta Program Sanitasi. Ketiga program ini, menurutnya, memiliki kompleksitas yang tinggi baik dari sisi teknis maupun administratif, sehingga membutuhkan peran aktif Kejaksaan dalam bentuk pendampingan hukum, agar seluruh proses kegiatan dapat terlaksana sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami menyadari bahwa setiap program yang dijalankan memerlukan dasar hukum yang kuat serta pengawasan yang ketat agar hasilnya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting sebagai mitra kami dalam memastikan seluruh kegiatan terlaksana dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Pither Pakabu dalam sambutannya.
Dalam diskusi dan sesi pembahasan, para Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan menyeluruh mengenai peran, fungsi, dan batasan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Ditegaskan bahwa secara teknis, Jaksa Pengacara Negara tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan fisik pekerjaan, namun memiliki peran penting dalam melakukan telaah hukum terhadap kontrak, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, serta mengawal waktu pelaksanaan sesuai kesepakatan kontraktual.
Jaksa Pengacara Negara juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya pada Program Penataan Kawasan dan Program Sanitasi, pihak penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai mekanisme, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak. Mereka menekankan pentingnya kualitas hasil pekerjaan dan kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan, mengingat seluruh kegiatan harus selesai pada akhir Tahun Anggaran 2025.
“Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Tujuannya adalah memastikan agar seluruh pelaksanaan program pemerintah berjalan tertib administrasi, sesuai aturan, dan terhindar dari risiko hukum di kemudian hari,” ujar salah satu Jaksa Pengacara Negara dalam sesi pembahasan.
Melalui kegiatan ini, BP3KP Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, serta mempercepat penanganan kawasan kumuh di Provinsi Maluku.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pelaksana program di lingkungan BP3KP Maluku untuk terus meningkatkan pemahaman hukum dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pendampingan pelaksanaan program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bantuan Hukum ini, BP3KP Maluku berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat terus terjalin erat dalam mendukung keberhasilan Program Tiga Juta Rumah serta upaya peningkatan kualitas permukiman berkelanjutan di wilayah Provinsi Maluku. (RR)