Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku (BP3KP) bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan agenda pertemuan guna membahas penanganan kawasan kumuh di Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang rapat kantor BalaI P3KP Maluku, Selasa (17/06/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku bapak Pither Pakabu, S.T.,M.Si, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah bapak Hasan Firdaus, Kepala Subdirektorat Wilayah III Direktorat Kawasan Permukiman Kementerian PKP bapak Ridwan Dibya Sidharta, ST.,M.T dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Tengah ibu Musrifah Matuseya, S.T. Turut hadir pula mendampingi kepala balai yakni Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku bapak Muhammad Abdullah, S.T, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I bapak Refi Latuamury, S.T, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II ibu Emilia R. Hamid, S.T berserta Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai P3KP Maluku ibu Yunita Pelu, S.E.,M.M.
Pertemuan dilaksanakan guna membahas penanganan kawasan kumuh yang ada di Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kepala balai mengatakan proses penanganan kawasan kumuh yang ada di Banda Naira merupakan langkah konkrit yang dlakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang ada di Indonesia timur. “Penangangan kawasan kumuh di Banda Naira merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kawasan Indonesia timur sebagaimana yang telah diwujudkan melalui penyerahan dokumen Masterplan Pengembangan Kawasan Banda Naira oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bapak Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S kepada Gubernur Maluku bapak Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M pada tanggal 16 Juni 2025 yang lalu” ucapnya.
Kepala balai juga mengatakan dengan dilakukannya penyerahan dokumen Masterplan oleh Bappenas maka secara eksplisit pelaksanaan penataan dan pengembangan kawasan di Banda Naira telah dimulai. Oleh sebab itu diharapkan dengan dilakukannya rapat pembahasan penanganan kawasan kumuh tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari momentum agenda nasional tersebut. “Kami berharap dalam momentum agenda nasional di Banda Naira tersebut, pemerintah kabupaten dalam hal ini melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP dapat melakukan penentuan lokasi prioritas sesuai dengan persyaratan Readiness Criteria (RC) untuk menunjang program 3 juta rumah" tutup Pakabu.
Kepala Subdirektorat Wilayah 3 Direktorat Kawasan Permukiman melalui media zoom mengatakan pemilihan Banda Naira sebagai salah satu lokasi penanganan kawasan kumuh dikarenakan Banda Naira merupakan salah satu dari Kawasan Strategis Nasional. Oleh karenannya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat bersinergi untuk mewujudkan program-program prioritas pemerintah di sana. Kasubdit juga mengingatkan bahwa program prioritas pengembangan wilayah sesuai dengan Masterplan Bappenas tidaklah menyertakan pembangunan perumahan, namun demikian penanganan kawasan kumuh dapat dialihkan dengan peningkatan kualitas perumahan secara stimulan yakni program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). “Kami berharap agar usulan penanganan kawasan kumuh oleh pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat dikaji secara baik agar nantinya program yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PKP dapat terselesaikan dengan tepat waktu pada akhir tahun. Mengingat program pembangunan perumahan tidak secara eksplisit disebutkan dalam Masterplan pengembangan kawasan Banda Naira, namun dengan adanya usulan penataan kawasan kumuh dari pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat dialihkan dengan program peningkatan kualitas RTLH (rumah tidak layak huni) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)” tandas Sidharta.