Selasa, 03 Maret 2026

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko merupakan unit eselon I di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal ini memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengendalian risiko yang efektif dalam pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko. Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktorat Jenderal melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan dan penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Melalui fungsi tersebut, Direktorat Jenderal mendukung terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey