Sabtu, 08 Agustus 2026 36 kali
Bagikan:

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah di Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, beserta jajaran, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Jawa Timur, Camat se-Kota Surabaya, serta Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Jawa Timur yang mengikuti kegiatan secara daring.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan kebijakan dan tata cara pelaksanaan Program Bedah Rumah setelah ditetapkannya Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mempercepat pelaksanaan Program Bedah Rumah agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak di Provinsi Jawa Timur.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey