Bagikan: Jakarta, 31 Oktober 2026 – Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam meninjau calon penerima bantuan Program Bedah Rumah di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Bedah Rumah berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian menjadi lebih layak, aman, dan sehat.Dalam peninjauan tersebut, Menteri PKP bersama rombongan melihat langsung kondisi rumah warga dan berdialog dengan calon penerima bantuan. Salah satunya adalah Broto, yang tinggal bersama 12 anggota keluarga lainnya di rumah seluas sekitar 35 meter persegi. Rumah tersebut mengalami sejumlah kerusakan, antara lain kondisi rangka atap dan ring balok yang rapuh, penggunaan atap asbes, serta keterbatasan fasilitas sanitasi dan penghawaan.Selain Broto, terdapat dua calon penerima bantuan lainnya, yakni Isnaini dan Muhamad, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Pelaksanaan pekerjaan bedah rumah di lokasi tersebut direncanakan mulai 12 November hingga 26 Desember 2026.Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.Pada tahun 2026, alokasi Program Bedah Rumah di Provinsi DKI Jakarta meningkat menjadi 10.300 unit, dibandingkan 158 unit pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.000 unit dialokasikan untuk wilayah perkotaan dan 300 unit untuk wilayah pesisir.Khusus wilayah Jakarta Barat, dialokasikan sebanyak 2.000 unit bantuan yang tersebar di 8 kecamatan dan 50 kelurahan. Sementara itu, Kecamatan Palmerah memperoleh alokasi sebanyak 415 unit.Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga menyosialisasikan kemudahan pelaksanaan Program Bedah Rumah melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Penyederhanaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan bantuan dengan tetap mengedepankan prinsip ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.Selain peningkatan kualitas fisik rumah, pemerintah juga mendorong integrasi program perumahan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum atas kepemilikan hunian. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam program sertifikasi rumah serta dukungan permodalan dan pendampingan usaha melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM).Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan terus mendukung percepatan pelaksanaan Program Bedah Rumah melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat perkotaan dan mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.Melalui Program Bedah Rumah, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menempati rumah layak huni sekaligus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarganya.