Bagikan: Palembang, 25 Oktober 2026 – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Pemerintah Kota Palembang, Perum Perumnas, dan pemangku kepentingan terkait meninjau Rumah Susun Ilir Barat, Kota Palembang, untuk mengidentifikasi kondisi bangunan dan menyiapkan langkah penanganan kawasan.Rusun Ilir Barat berdiri di atas lahan seluas sekitar 12,5 hektare dengan 53 blok bangunan empat lantai yang menampung 3.584 unit hunian. Hasil peninjauan menunjukkan Blok C dan D mengalami kerusakan paling parah, meliputi kerusakan struktur bangunan, tangga, atap, serta permasalahan sanitasi dan keamanan lingkungan yang memerlukan perhatian segera.Dalam pembahasan bersama, Perum Perumnas, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, dan Kementerian PKP membahas alternatif solusi penanganan permasalahan Rusun Ilir Barat. Penentuan solusi masih memerlukan kajian lebih lanjut, termasuk aspek teknis, legalitas lahan dan kepemilikan unit, serta pembiayaan.Sebagai tindak lanjut, direncanakan pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga, pendataan penghuni dan pemilik unit, inventarisasi lahan dan bangunan, penyusunan kajian revitalisasi, inspeksi bangunan, serta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).Melalui koordinasi lintas sektor, Kementerian PKP mendorong penanganan Rusun Ilir Barat secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan penghuni, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas hunian.