Bagikan: Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) membahas batasan penghasilan bagi masyarakat kelompok menengah dalam rangka mendukung penyusunan kebijakan perumahan berbasis data. Rapat dipimpin Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), dan dihadiri jajaran Kementerian PKP antara lain Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Staf Khusus Bidang Pembiayaan dan Perbankan, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan. Turut hadir Komisioner BP Tapera dan Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera.Pembahasan mencakup batas penghasilan masyarakat kelompok menengah/MBT di Zona 1, 2, 3, dan 4 dengan mengacu pada batas atas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta perlunya penetapan istilah yang tepat untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah (low-middle income). Selain itu, rencana penyesuaian besaran bantuan bedah rumah atau BSPS akan dikaji kembali berdasarkan kondisi masing-masing provinsi.Sebagai tindak lanjut, BPS akan menyampaikan sejumlah skenario batas pengeluaran masyarakat berdasarkan single income dan joint income, serta melakukan pembahasan internal mengenai metode dan komponen perhitungan harga jual rumah.Dalam rapat turut dibahas aspek spasial yang penting dalam perencanaan pembangunan hunian. Kepadatan penduduk dan rata-rata waktu perjalanan menjadi dua komponen yang dipertimbangkan dalam menentukan pola pembangunan hunian sesuai karakteristik wilayah.Melalui koordinasi antara Kementerian PKP, BPS, dan BP Tapera, perumusan batasan kelompok masyarakat serta kebijakan perumahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, karakteristik wilayah, kemampuan masyarakat, serta kebutuhan hunian di masing-masing daerah.