Kamis, 22 Januari 2026 26 kali

Jakarta - Pada tanggal 22 Januari 2026, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan Kick-off Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.

Kegiatan ini merupakan langkah awal komunikasi kebijakan yang bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman serta memperkuat persepsi para pemangku kepentingan terhadap substansi pengaturan yang baru berlaku. Kick-off sosialisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha pengembang perumahan, serta asosiasi pengembang perumahan dengan total peserta 593 baik luring maupun daring, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dalam implementasi kebijakan perizinan berusaha sektor perumahan.

Adapun Materi disampaikan pada kegiatan ini meliputi:

  1. “Kebijakan dan Ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pelayanan OSS”, oleh Bapak Rahardjo Siswohartono, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/BKPM;
  2. “Substansi Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025”, oleh Bapak Manda Machyus, Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Perumahan, Kementerian PKP;
  3. “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Proses Perizinan Berusaha”, oleh Ibu Tessie Krisnaningtyas Endang, Jafung Penata Ruang Ahli Madya, Kementerian ATR/BPN;
  4. “Persetujuan Lingkungan dalam Proses Perizinan Berusaha”, oleh Bapak Ardoni Eka Putra, Plh. Koordinator Pokja Evaluasi Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup.
  5. “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Proses Perizinan Berusaha”, oleh Bapak Budi Prastowo, Kepala Subdirektorat Kelembagaan Bangunan Gedung, Kementerian Pekerjaan Umum.

Melalui kegiatan Kick-off Sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi, peningkatan pemahaman, dan komitmen bersama dalam implementasi Permen PKP No. 18 Tahun 2025, sehingga penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, akan diselenggarakan bimbingan teknis tingkat regional dalam waktu dekat serta dilakukan pembahasan dan penjaringan masukan untuk penyusunan petunjuk teknis Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025, khususnya mengenai format, mekanisme, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey