Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III melaksanakan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan program strategis perumahan.
Koordinasi tersebut membahas penguatan dukungan terhadap pelaksanaan program perumahan, khususnya dalam aspek kepastian hukum, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pengamanan aset negara. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat membantu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program di lapangan.
Melalui koordinasi yang solid dan kolaborasi lintas sektor, pelaksanaan program perumahan diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.