Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II Anggoro Putro berserta jajaran meninjau rusun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Senin, 16 Juni 2025.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU, Khairil Achmad menyambut baik kedatangan tersebut.
Anggoro mengatakan, kedatangan timnya ke rusun, untuk mengecek unit-unit hunian yang berjumlah 42 unit tersebut, apakah telah ditinggali atau difungsikan dengan baik oleh warga atau pihak-pihak terkait. Karena, di tahun 2024 lalu, rusun tersebut telah direnovasi oleh Satker Kaltim.
Khairil A. menjelaskan, beberapa unit telah digunakan (dihuni) oleh PNS dan PPPK yang bertugas di Pemda Penajam Paser Utara, dan unit yang mereka tempati dikunci, dikarenakan di jam tersebut (08.00 Wita lewat), mereka bekerja di kantor.
Usai mengunjungi rusun, tim balai ditemani Khairil A. bersilaturahmi ke kantor bupati, mendiskusikan mengenai percepatan penghunian di Rusun PPU.
Sesampainya di kantor bupati, tim di sambut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, PPU, Riviana Noor.
"Kedatangan kami ke kantor bupati dan bertemu Bapak Bupati, Bapak Mudyat Noor dan Kadis Perkim PPU Ibu Riviana Noor, yaitu ingin berdiskusi mengenai hunian Rusun di Penajam Paser Utara, sekaligus mensosialisasikan program di Kementerian PKP, yaitu tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Alhamdulillah, kami disambut sangat baik oleh pemda PPU. Namun karena perjalanan kami sangat jauh, yakni road show ke Kalsel dan Bapak Bupati menghadiri undangan yang sangat penting, maka, kami tidak bisa terlalu lama di kantor bupati. Namun saya diwakili tim saya, Pak Rudi dan timnya, mengawal untuk bertemu Bapak Bupati PPU," ujar Anggoro.
Kasatker Kaltim, Yudi Yunanto mengungkapkan, Bupati PPU, Mudyat Noor, menyambut baik kedatangan timnya. "Selain bersilaturahmi dengan Bapak Bupati, kami berdiskusi mengenai rusun di PPU. Alhamdulillah, tanggapan Bapak Bupati sangat baik," kata Rudi Y.