Balai P3KP Kalimantan II melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Utara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kota Tarakan, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Cabang BSI Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Senin, 09 Maret 2026.
Hadir mewakili proses penandatanganan, Kepala Satuan Kerja PKP Kaltara Juan Nugraha didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fajerullah Akbar Husain mengatakan, melalui kerja sama penyaluran rekening tabungan bagi penerima BSPS 2026 ini, semoga distribusi dana bantuan BSPS bagi masyarakat Kaltara berjalan lancar.
"Alhamdulillah, hari Senin (09 Maret) ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai penyaluran BSPS 2026. kami ingin memastikan alur distribusi dana bantuan BSPS lbagi masyarakat Kaltara dapat berjalan lancar. Sinergi yang solid antara Satker, PPK, dan pihak perbankan sebagai penyalur sangat vital untuk mempercepat realisasi peningkatan kualitas rumah bagi warga penerima manfaat," ujar Juan Nugraha.
Kepala Cabang BSI Kota Tarakan Heriyadi mengatakan, semoga dengan perjanjian kerja sama ini, penyaluran dana BSPS 2026 bagi warga penerima manfaat berjalan lancar.
Agenda selanjutnya membahas kesepakatan teknis dan mekanisme penyaluran bantuan agar sesuai dengan prinsip tertib administrasi, tepat waktu, dan tepat sasaran bagi penerima bantuan di wilayah Kalimantan Utara.
Program BSPS 2026 di Provinsi Kalimantan Utara terus diakselerasi sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak huni. Dukungan perbankan menjadi salah satu kunci suksesnya penyaluran bantuan ke warga penerima manfaat.