Rabu, 13 Mei 2026 13 kali
Bagikan:

Kupang – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara II mendukung pelaksanaan sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada calon penerima bantuan di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Franscies, serta dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tenaga pendamping, dan masyarakat calon penerima bantuan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, persyaratan penerima bantuan, serta tahapan pelaksanaan BSPS. Sosialisasi ini bertujuan agar calon penerima bantuan memahami hak dan tanggung jawabnya sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tepat sasaran.

Program BSPS merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui pendekatan swadaya dan gotong royong. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas huniannya menjadi lebih layak, aman, dan sehat dengan dukungan bantuan pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah, tenaga pendamping, dan masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Balai P3KP Nusa Tenggara II terus berkomitmen mendukung pelaksanaan program perumahan yang tepat sasaran sebagai bagian dari upaya mewujudkan hunian layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey