Tugas Dan Fungsi
PERMEN PKP No.01 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas:
1.Melaksanakan Penyediaan Perumahan,
2.Peningkatan Kualitas Perumahan,
3.Pengembangan Kawasan Permukiman,
4.Penataan Kawasan Permukiman Pasca Bencana dan Kerusuhan Sosial,
5.dan Fasilitasi Serah Terima Aset.
1.Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
2.Penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
3.Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
4.Pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
5.Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
6.Pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
7.Pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
8.Pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
9.Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
10.Pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
11.Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
12.Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
13.Pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
14.Pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
15.Pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.