Rabu, 11 Februari 2026 21 kali

Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Balai P3KP Nusa Tenggara II, Soemin Kase, S.T., M.Si., bersama jajaran pejabat di lingkungan Balai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain menjadi ajang silaturahmi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai P3KP Nusa Tenggara II dan Kejaksaan Tinggi NTT. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi, khususnya dalam aspek pendampingan hukum dan pengamanan pelaksanaan program.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT juga diharapkan mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Balai P3KP Nusa Tenggara II berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan setiap program yang dilaksanakan memberikan manfaat optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey