Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Nusa Tenggara II melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur, PPK Rumah Swadaya dan Kawasan Permukiman, melaksanakan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penandatanganan kontrak ini dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan PSU di dua lokasi, yaitu Perumahan Petuk Indah yang berlokasi di Kabupaten Kupang dan Perumahan Bumi Penkase Indah di Kota Kupang. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan program peningkatan kualitas kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penandatanganan kontrak dilakukan antara PPK Rumah Swadaya dan Kawasan Permukiman dengan Penyedia Jasa serta Konsultan Supervisi pembangunan PSU. Melalui penandatanganan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Balai P3KP Nusa Tenggara II dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis, sehingga hasil pembangunan infrastruktur permukiman dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan terlaksananya penandatanganan kontrak ini, diharapkan pembangunan PSU pada kedua perumahan tersebut dapat berjalan lancar serta mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat di Kota dan Kabupaten Kupang.