Senin, 20 April 2026 10 kali
Bagikan:

Nusa Tenggara Timur – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara II bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan kegiatan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang telah dibangun oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pemutakhiran data aset negara, guna memastikan keberadaan, kondisi, serta pencatatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inventarisasi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, dilakukan pendataan terhadap aset yang telah dibangun untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN secara optimal. Dengan data yang valid dan terdokumentasi dengan baik, pengelolaan aset diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Balai P3KP Nusa Tenggara II mendukung pelaksanaan inventarisasi ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola aset negara, khususnya aset di bidang perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Melalui sinergi antara Balai P3KP Nusa Tenggara II, Biro BMN, dan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, diharapkan seluruh aset negara dapat terdata dan terkelola dengan baik sehingga keberadaannya tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey