BERITA

Kamis, 24 Juli 2025

Pontianak, 24 Juli 2025 – Bertempat di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Barat, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Alih Kelola Pembinaan Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam proses alih kelola kewenangan pembinaan kawasan permukiman dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP).

Penandatanganan berita acara dilakukan secara resmi oleh Kepala BP3KP Kalimantan I, Arifay Saini, dan Kepala BPBPK Kalimantan Barat, Mohd. Yoza Habibie. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Rafiah, yang mewakili Kepala Dinas Perkim Kalbar, serta Kepala Satuan Kerja Kalbar, Michael Robert dan Kasi Wilayah I BP3KP Kalbar, Juan Nugraha.

Sebelumnya, kegiatan penataan kawasan permukiman kumuh merupakan bagian dari wilayah kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Namun sejak dilakukannya pemisahan kelembagaan, fungsi tersebut kini dialihkan ke Kementerian PKP, yang di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis BP3KP Kalimantan I.

Kepala BPBPK Kalimantan Barat, Mohd. Yoza Habibie, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses ini bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bagian dari restrukturisasi besar untuk memperkuat efektivitas pelayanan pemerintah di sektor permukiman.

“Alih kelola ini kami harapkan dapat mempercepat koordinasi dan pelaksanaan program penataan kawasan, serta memperkuat sinergi antar kementerian. Kami percaya BP3KP Kalimantan I mampu melanjutkan amanah ini dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3KP Kalimantan I, Arifay Saini, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan tugas baru ini dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan keberlanjutan program yang sudah berjalan.

“Ini bukan hanya tentang perubahan nomenklatur, tapi bagaimana kita bisa memastikan keberlanjutan program dan transfer knowledge yang sistematis. Dengan dukungan semua pihak, kami siap melanjutkan upaya penataan kawasan permukiman, khususnya di Kalimantan Barat,” tutur Arifay.

Kegiatan ini menjadi titik awal dari proses transisi kelembagaan yang akan diikuti dengan koordinasi lanjutan, pendampingan teknis, serta pemetaan kebutuhan program. Diharapkan ke depan, pelaksanaan pembinaan pengembangan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terarah, responsif, dan berbasis data lokal yang valid.

Dengan alih kelola ini, BP3KP Kalimantan I akan menjadi pelaksana teknis utama dalam mendukung program pengurangan kawasan kumuh, penyusunan dokumen perencanaan kawasan, hingga pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman di wilayah Kalimantan Barat.