Memiliki hunian yang layak, aman, dan terjangkau kini semakin dimudahkan oleh pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program yang berada di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) ini dirancang khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Apa itu FLPP?
FLPP adalah skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah. Melalui FLPP, pemerintah menyediakan dana pelaksanaan KPR agar rumah menjadi layak dan terjangkau bagi MBR.
Dasar Hukum FLPP
Penyelenggaraan program FLPP didasarkan pada ketentuan hukum dan aturan yang berlaku berikut:
- Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2019
- Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2019
- Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023
- Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 (terbit April 2025)
Kelebihan FLPP
Masyarakat dapat menikmati berbagai keunggulan dari program FLPP, di antaranya:
- Bunga tetap (fixed) per tahun sepanjang masa cicilan.
- Tenor panjang hingga 20 tahun dengan cicilan yang ringan.
- Uang muka mulai 1%, lebih terjangkau untuk MBR.
- Dapat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
- Bisa diakses oleh MBR formal dan informal, termasuk ASN, pekerja lepas, dan buruh harian.
Aturan Baru: Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Berdasarkan Permen PKP No. 05 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembiayaan dan Perolehan Rumah, aturan baru ini merubah batas atas penghasilan sehingga meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan hunian subsidi yang layak.
Berikut adalah rincian batas penghasilan per bulan paling banyak berdasarkan zona wilayah:
Zona 1 (Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat):
- Umum Tidak Kawin: Rp. 8.500.000
- Umum Kawin: Rp. 10.000.000
- 1 Orang untuk Peserta Tapera: Rp. 10.000.000
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali):
- Umum Tidak Kawin: Rp. 9.000.000
- Umum Kawin: Rp. 11.000.000
- 1 Orang untuk Peserta Tapera: Rp. 11.000.000
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya):
- Umum Tidak Kawin: Rp. 10.500.000
- Umum Kawin: Rp. 12.000.000
- 1 Orang untuk Peserta Tapera: Rp. 12.000.000
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi):
- Umum Tidak Kawin: Rp. 12.000.000
- Umum Kawin: Rp. 14.000.000
- 1 Orang untuk Peserta Tapera: Rp. 14.000.000
Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat!