Rabu, 24 September 2025 di laksanakan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak TA 2025 Provinsi Banten antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa I dengan PT. Mabu Royak Perkasa (Perumahan Mabu Park - Kab. Lebak), PT. Mizeca Pembangunan (Perumahan Grand Citeras - Kab. Serang) dan PT. Aria Agung Permai (Perumahan Banten Indah Permai - Kota Serang).
Pihak yang melakukan tanda tangan adalah PPK Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman Satker P3KP Provinsi Banten Vincentius Inri Speravianno, Direktur PT. ARIA AGUNG PERMAI Perumahan Banten Indah Permai Kota Serang, Ely Mardiyaningsih dan Direktur PT. MIZECA PEMBANGUNAN Perumahan Grand Citeras Kab.Serang, William Liem Coln serta Direktur PT. ROYAL MABU PERKASA Perumahan Mabu Park Lebak, Mochamad Wachyudi.
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Tapak adalah selama 90 hari Kalender.
Sebelum penandatanganan Kontrak diadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Penandatanganan kontrak yang membahas tentang rencana keselamatan konstruksi dan finalisasi Draft Kontrak.
Kepala Balai BP3KP Jawa I berpesan agar para pelaksana menjaga mutu kualitas sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan tertib administrasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilapangan.