PROFIL

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2025 Tugas Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa 1 adalah Melaksanakan Penyediaan Perumahan,Peningkatan Kualitas Perumahan, Pengembangan Kawasan Permukiman, penataan Kawasan Permukiman Pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi Serah Terima Aset.

menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; 
  2. Penyusunan rencana teknis pengembangan Kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; 
  3. pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; 
  4. pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan Kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; 
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; 
  6. pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
  7. pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial; 
  8. pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian; 
  9. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan; 
  10. pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan; 
  11. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman; 
  12. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan; 
  13. pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
  14. pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem  pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta system pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan 
  15. pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.