BERITA

Rabu, 20 Agustus 2025 13 kali

Rabu, 20 Agustus 2025 bertempat di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Permukiman (BPBPK) Provinsi Banten, Balai P3KP Jawa I melakukan Penandatangaan BA Alih Kelola Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dengan BPBPK Provinsi Banten.
Hadir dalam acara tersebut selain tim Balai P3KP Jawa I, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten beserta jajarannya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin keberlanjutan pembinaan bidang PKP di Provinsi Banten. Pada masa transisi peralihan tugas tersebut, BPBKP Provinsi Banten akan memberifkan fasilitasi dan pendampingan serta koordinasi kelembagaan antar UPT di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2020-2024, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Wilayah telah melaksanakan pembinaan bidang pengembangan kawasan permukiman sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta aturan turunannya, antara lain pendampingan penyusunan Perda Kumuh, Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP), Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), Pendampingan pembentukan kelembagaan Pokja PKP dan Forum PKP, Pendampingan pemutakhiran data permukiman kumuh dan penyusunan SK Kumuh.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya Kegiatan Alih Kelola Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman di Provinsi Banten diharapkan telah tersosialisasi terkait pemindahan urusan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dan Pelaksanaan Urusan Penyelenggaraan Kawasan Strategis di tingkat daerah.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey