Medan, 31 Oktober 2025 — Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II melaksanakan kegiatan Serah Terima Kunci Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Kota Medan. Kegiatan ini menandai selesainya pembangunan rumah susun yang diperuntukkan bagi pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak dan mendukung peningkatan kualitas lingkungan kerja.
Serah terima kunci dilakukan secara simbolis oleh Kepala BP3KP Sumatera II, Bapak Wahyu Adi Satriawan, S.T., M.T., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Kejaksaan Tinggi dalam penyediaan fasilitas hunian yang aman, fungsional, dan berkelanjutan.
Sebelum kegiatan serah terima, BP3KP Sumatera II telah melakukan verifikasi bangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari tahapan akhir pelaksanaan proyek. Proses verifikasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah I, Ibu Maressi Arasti Meuna, S.T., M.T., bersama tim teknis BP3KP Sumatera II. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kelayakan struktur, sistem utilitas, serta kelengkapan sarana dan prasarana untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis dan siap dimanfaatkan.
Dalam sambutannya, Kepala BP3KP Sumatera II menyampaikan bahwa pembangunan rumah susun ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan sekaligus mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui penyediaan fasilitas yang menunjang kesejahteraan pegawai. “Kami berharap rumah susun ini tidak hanya menjadi tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga simbol kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan hunian berkelanjutan dan lingkungan kerja yang lebih baik,” ujarnya.
BP3KP Sumatera II berharap rumah susun tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan adanya fasilitas hunian ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, harmonis, dan mendukung peningkatan pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara.