BERITA

Rabu, 12 November 2025 17 kali

Medan — Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor BP3KP Sumatera II, Medan. Rapat dipimpin oleh Kepala BP3KP Sumatera II, Bapak Ir. Wahyu Adi Satriawan, S.T., M.T., serta dihadiri oleh Staff Khusus Bidang Perbankan dan Pembiayaan, Bapak Dwidadi Sugito, Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Bapak Sutan P. Siahaan, Kabid Perumahan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Bapak Ranto Lambok Purba, perwakilan APERSI Sumut, PT Kreasi Jaya Lestari Sejahtera, BTN Syariah Medan, dan Notaris Ibu Dame Silitonga. Pembahasan difokuskan pada permasalahan belum optimalnya penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR penerima program perumahan bersubsidi. Dalam rapat tersebut, ditemukan sejumlah kendala di lapangan, seperti ketidaksesuaian persyaratan administratif, perbedaan batas penghasilan MBR, dan belum sinkronnya kriteria luasan bangunan dengan ketentuan nasional. Melalui diskusi yang konstruktif, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut, antara lain: penyampaian usulan revisi Perwal No. 9 Tahun 2025 agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, percepatan proses restitusi BPHTB bagi konsumen yang telah membayar, serta peningkatan sosialisasi kepada pengembang dan notaris mengenai tata cara pengajuan pembebasan BPHTB. Kepala BP3KP Sumatera II menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan asosiasi pengembang dalam memastikan kebijakan pro-MBR dapat berjalan efektif di lapangan. “Kita berharap Kota Medan dapat menjadi contoh pelaksanaan program perumahan rakyat yang transparan, mudah, dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Kementerian PKP bersama BP3KP Sumatera II menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey