PROFIL

Tugas Dan Fungsi

Melaksanakan penyediaan perumahan, peningkatan kualitas perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi serah terima aset.
  • Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  • Penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  • Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  • Pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  • Pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
  • Pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
  • Pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
  • Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
  • Pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
  • Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
  • Pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
  • Pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.