Tugas Dan Fungsi
Melaksanakan penyediaan perumahan, peningkatan kualitas perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial, dan fasilitasi serah terima aset.
- Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- Penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- Pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengelolaan data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan kawasan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
- Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;
- Pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi fasilitasi pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
- Pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, sistem pengendalian intern, sistem manajemen risiko, serta sistem pengendalian anti korupsi dan penyuapan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, umum dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.