Dalam rangka Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Serta Sinkronisasi Dan Koordinasi Pusatdaerah Bidang Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Dengan agenda di sesi pertama penyampaian materi dari narasumber baik dari Pusat maupun dari Daerah Propinsi, dan sesi kedua penyampaian arah dan kebijakan Pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersil.
Salah satu kewajiban Pemerintah Pusat berdasarkan PP No.88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan PKP adalah melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Bentuk pembinaan ini dilakukan terhadap penyusunan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 mempunyai 4 (empat) fokus utama, yaitu:
- Peningkatan Fungsi Pokja PKP dan Forum PKP di Daerah;
- Pembinaan Penyusunan Basis Data PKP;
- Pendampingan penyusunan dan/atau penyelenggaraan perencanaan bidang PKP khusus bagi daerah terpilih;
- Sinkronisasi dan Koordinasi penyiapan program perumahan tahunan.
Keempat substansi tersebut menjadi perhatian dan pengawasan secara intensif dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi sehingga dapat mencapai target dan hasil yang diharapkan.
Sementara itu, Kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP antara lain:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang PKP. Hal ini dimulai dari pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP
- Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP);
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III, Ir. Aldino Herupriawan, S.T., M.T., CROP. dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi I Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 Serta Sinkronisasi Dan Koordinasi Pusatdaerah Bidang Perumahan di Pekanbaru menyampaikan
“Saat ini, RP3KP menjadi salah satu dokumen perencanaan yang dijadikan sebagai Readiness Criteria dalam pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di daerah. Lebih lanjut direncanakan dokumen RP3KP menjadi salah satu readiness criteria dalam pengusulan bantuan perumahan di Ditjen Perumahan. RP3KP juga menjadi Sumber Data dalam Penerapan SPM yang nantinya dijabarkan dalam RPJMD dan RKPD.”
kabalai juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing demi mendukung target penanganan rumah layak huni jangka panjang, target inventarisasi bidang perumahan serta indikator pembangunan nasional bidang perumahan.