BERITA

Senin, 24 Juni 2024

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Pelaksanaan Bantuan Percepatan Pembangunan di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III bersama PT. Semen Padang dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni 2024 pada pukul 10.00 WIB s/d selesai secara offline bertempat di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan online melalui zoom meeting dihadiri oleh peserta dari perwakilan masing-masing undangan. Dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut di tandatangani oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III – Ir. Aldino Herupriawan, S.T., M.T., CROP; dan Direktur Utama PT. Semen Padang – Ir. Indrieffouny Indra, M.M.

Arahan oleh Perwakilan Direktur Jenderal Perumahan disampaikan oleh Ir. M. Hidayat, M.M. selaku Sekretaris Direktur Jenderal Perumahan, Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini yaitu Fasilitasi dan Koordinasi dalam melaksanakan pembangunan perumahan di lingkup wilayah BP2P Sumatera III dan Pemanfaatan Produk PT. Semen Padang oleh BP2P Sumatera III untuk pelaksanaan pembangunan perumahan di lingkup wilayah BP2P Sumatera III

Dalam acara tersebut juga dilakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III – Henny Ferniza, S.T., MT. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembangunan infrastruktur perumahan yang mencakup tiga wilayah yaitu Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III dirasa perlu melaksanakan pengendalian gratifikasi. Pemberian memiliki arti yang netral dan wajar, namun berpotensi menimbulkan korupsi yang berasal dari kebiasaan yang lama kelamaan menjadi perilaku dibawah sadar. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III mengembangkan layanan informasi online melalui Whatsapp berbasis chatbot yaitu PA’CIK (08117676476) yang juga dapat mendukung layanan pelaporan gratifikasi.