BERITA

Jumat, 08 Maret 2024

Direktorat Kepatuhan Intern  melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Menajemen Risiko TA. 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan pada tanggal 6-8 Maret 2024 di kota Bekasi.

Adapun agenda pada pelaksanaan hari pertama adalah Sosialisasi Perpres Nomor 39/2023, Internalisasi Budaya Sadar Risiko, Pemaparan Pengendalian Gratifikasi Benturan Kepentingan dan Pungutan Liar (Pungli), dan Pemaparan Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System yang dihadiri oleh seluruh stakeholder bidang perumahan secara hybrid. Sedangkan pada pelaksanaan hari kedua adalah Sosialisasi SE Menteri PUPR Nomor 01/2024, Implementasi Sikompak dan e-Kontrak dalam pengadaan Barang dan Jasa pada Kementerian PUPR, Pemutakhiran HPS, Sosialisasi SE Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2022 dan Sosialisasi SE Dirjen Perumahan No.02/SE/DR/2024 dan hari ketiga adalah Evaluasi Hasil Survey Penilaian Integritas Direktorat Jenderal Perumahan TA. 2023, Sosialisasi Kewajiban Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) dan Post Test.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Manajemen Risiko Award kepada sejumlah unit kerja serta pegawai yang berkontribusi dalam pelaksanaan kepatuhan intern. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko berbasis Aplikasi, pada poin H disampaikan bahwa bagi Organisasi dan Pegawai yang menerapkan Manajemen Risiko dengan baik dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kategori UPR T-2 Pusat, UPR T-2 Balai, UPR T-3 Satker dan Pegawai. Telah dilakukan penilaian oleh Tim Direktorat Kepatuhan Intern berdasarkan SK Direktur Kepatuhan Intern tentang Pedoman Pemberian Reward dan Punishment Lingkup Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan kepada 60 Unit Pemilik Risiko (UPR) meliputi 6 UPR T2 Pusat, 19 UPR T2 Balai, 35 UPR T3 Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Pegawai. Tahapan penilaian meliputi tahap seleksi administrasi dengan beberapa kriteria kepatuhan intern dan manajemen risiko dan tahap wawancara.

Penghargaan dari Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto tersebut diberikan kepada Sekretariat Direktrorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T2 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T2 Balai Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah Balai P2P Jawa III sebagau Unit Pemilik Risiko (UPR) T3 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 serta Akbar Pandu Pratamalistya sebagai Individu Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023.

"Adanya manajemen risiko ini diharapkan dapat meningkatkan dalam pengelolaan dan mitigasi risiko serta menumbuhkan budaya sadar risiko sehingga mampu memitigasi berbagai hambatan yang dapat muncul dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur perumahan di lapangan" ujar Kepala Balai Sumatera III, Aldino Herupriawan, ST, MT.

Semoga dengan diperolehnya penghargaan ini, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III dapat terus melaksanakan nilai-nilai budaya organisasi PUPR, Penerapan core values ASN BerAKHLAK sehingga dapat mewujudkan lingkungan kerja yang baik, efektif, efisien dan akuntabilitas serta memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.