Jayapura – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Papua I menggelar Sosialisasi Budaya Sadar Risiko, Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Perumahan di Kantor BP3KP Papua I, Selasa (21/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan program perumahan.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Papua serta Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP. Peserta terdiri atas seluruh pegawai BP3KP Papua I, Koordinator Kabupaten/Kota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), bank penyalur, dan toko penyedia bahan bangunan.
Dalam sambutannya, Kepala BP3KP Papua I, Ir. P. M. Desyarmeda Killian, S.T., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan perumahan tidak hanya diukur dari pencapaian target fisik, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang berlandaskan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Ia menekankan bahwa budaya sadar risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh pegawai sehingga setiap potensi risiko dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak dini. Selain itu, seluruh insan BP3KP Papua I diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi serta tidak memberikan ruang terhadap praktik gratifikasi maupun benturan kepentingan.
Pada sesi pertama, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Papua memaparkan pentingnya budaya sadar risiko sebagai fondasi pencegahan korupsi. Penerapan prinsip "Mulai dari Diri Sendiri, Mulai dari Hal-hal Kecil, dan Mulai dari Sekarang" diharapkan mampu membangun budaya kerja yang proaktif dalam mencegah penyimpangan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai ketentuan pengendalian gratifikasi, aspek hukum tindak pidana korupsi, serta mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS).
Sementara itu, pada sesi kedua, Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP menjelaskan penerapan manajemen risiko sebagai instrumen utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi risiko, penyusunan langkah mitigasi, hingga penguatan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan Program BSPS.
Melalui diskusi interaktif, peserta turut menyampaikan berbagai tantangan pelaksanaan BSPS di Papua, seperti keterbatasan jaringan internet, kondisi geografis, rendahnya kemampuan swadaya masyarakat, hingga sejumlah ketentuan teknis yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan petunjuk teknis Program BSPS di tingkat pusat.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, BP3KP Papua I berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya penerapan budaya sadar risiko, pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perumahan. Dengan demikian, pelaksanaan program perumahan di Papua dapat berjalan secara profesional, akuntabel, berintegritas, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.