Tugas Dan Fungsi
- Penyediaan dan peningkatan kualitas
perumahan - Pengembangan serta penataan kawasan
permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial - Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan serah terima aset.
- Perencanaan program dan anggaran
- Pengawasan dan evaluasi teknis
- Pengelolaan data dan informasi
- Koordinasi penyediaan lahan serta pemanfaatan
perumahan - Fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen
- Penyelenggaraan forum perumahan
- Koordinasi pembiayaan
- Pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata usaha