Tugas Dan Fungsi

  1. Penyediaan dan peningkatan kualitas
    perumahan
  2. Pengembangan serta penataan kawasan
    permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial
  3. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan serah terima aset.
  1. Perencanaan program dan anggaran
  2. Pengawasan dan evaluasi teknis
  3. Pengelolaan data dan informasi
  4. Koordinasi penyediaan lahan serta pemanfaatan
    perumahan
  5. Fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen
  6. Penyelenggaraan forum perumahan
  7. Koordinasi pembiayaan
  8. Pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata usaha

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey