Lombok Barat - Dalam rangka Upaya pencegahan penyimpangan perilaku koruptif dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan program kegiatan Tahun anggaran 2025, Inspektorat Jenderal melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I melakukan kegiatan Pembekalan kepada Tenaga Fasilitator Lapangan, Penyediaa Jasa dan Penyelenggara Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa dikenal dengan Bedah Rumah dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh serta Peningkatan Kualitas Sanitasi di Wilayah Provinsi NTB dan Bali.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan Korupsi dan Anti Gratifikasi pada kegiatan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan segera dilaksanakan.