Rabu, 2 Juli 2025, telah dilaksanakan Rapat Alih Kelola Data dan Informasi Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Perencanaan BPPW Turangga, Bandung. Rapat ini dihadiri oleh BPPW Jawa Barat, BP3KP Jawa II, dan Disperkim Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari proses transisi kelembagaan dalam pengelolaan kawasan permukiman. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman terkait data, dokumen, serta kewenangan baru dalam penanganan kawasan kumuh. Proses alih kelola tidak hanya memindahkan tanggung jawab, tapi juga memperkuat sinergi, konsistensi data, dan kesinambungan program berbasis 7 indikator permukiman layak meliputi kondisi bangunan gedung yang memenuhi standar, akses jalan lingkungan yang memadai, ketersediaan air minum yang aman, sistem drainase yang baik, pengelolaan air limbah yang layak, pengelolaan sampah yang teratur, serta adanya proteksi kebakaran yang memadai.
BP3KP Jawa II menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun Anggaran 2025 di Kawasan Cipelang, Kota Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penataan kawasan kumuh secara terarah dan berkelanjutan. Program ini mencakup pembangunan dan rehabilitasi 60 unit rumah melalui skema swakelola masyarakat, serta integrasi infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi biofil, drainase lingkungan, dan pengelolaan sampah. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan tenaga fasilitator lapangan (TFL), serta partisipasi aktif masyarakat dan perangkat kelurahan.
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bertempat Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II sebagai narasumber. Sosialisasi ini menyoroti amanat SKB 3 Menteri (Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri) tentang pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk mempermudah MBR dalam mendapatkan rumah subsidi. Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2024 (pembebasan BPHTB) dan Perbup No. 64 Tahun 2024 (pembebasan retribusi PBG). Selain itu, pelayanan penerbitan PBG di Karawang dinilai cukup efisien, bahkan dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan pengajuan melalui SIMBG berjalan lancar.
Pada hari Senin, 16 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Satuan Kerja antara Satker Penyediaan Perumahan dan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, bertempat di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dan penyelarasan tugas dalam mendukung percepatan program perumahan di wilayah Jawa Barat. Melalui serah terima jabatan ini, diharapkan dapat terbangun kesinambungan kerja yang solid dan koordinasi yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas penyediaan perumahan dan penataan kawasan permukiman. Kami mengucapkan selamat kepada pejabat yang menerima amanah baru serta terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan. Semoga amanah ini menjadi langkah untuk semakin memperkuat pelayanan infrastruktur perumahan bagi masyarakat.