Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Jawa II menyelenggarakan audiensi bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I. Rapat ini bertujuan mempererat sinergi dan memperkuat pemahaman terkait tata kelola keuangan, pelaporan kinerja, serta pemanfaatan sistem digital seperti Digipay. Dalam diskusi, disampaikan bahwa Digipay harus sudah mulai digunakan untuk transaksi pembelian yang menggunakan persediaan, seperti pembelian mouse dan perlengkapan kantor lainnya, guna mendorong efisiensi dan transparansi belanja pemerintah.
Selain itu, KPPN Bandung I menekankan bahwa pemahaman terhadap Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tidak hanya menjadi tanggung jawab tim keuangan, tetapi juga harus dipahami oleh seluruh level teknis. Pelaporan capaian output pun harus dilaporkan paling lambat lima hari kerja di awal bulan karena memiliki bobot penting dalam penilaian IKPA. Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban bendahara wajib disampaikan maksimal setia tanggal sepuluh disetiap bulannya, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pengelolaan anggaran.
Para pejabat perbendaharaan juga diharapkan memiliki sertifikasi sebagai bukti kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya. Untuk pejabat yang belum memiliki sertifikat, dapat diajukan melalui diklat untuk pejabat baru ataupun skema refreshment untuk pejabat yang sudah berpengalaman minimal 2 tahun atau pejabat yang juga merangkap sebagai struktural. Pengajuan sertifikat dilakukan melalui aplikasi simaspaten Kemenkeu.
Rapat ini ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan pelaporan, serta memperkuat sinergi antara BP3KP Jawa II dan KPPN Bandung I. Dengan penguatan pemahaman IKPA dan tata kelola keuangan yang tertib, diharapkan seluruh kegiatan dapat berjalan lebih akuntabel, efisien, dan tepat sasaran.