Ambon, Kompu - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku resmi menggandeng Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I dan II Provinsi Maluku Tahun 2026. Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP3KP Maluku dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pattimura Ambon yang berlangsung di Kantor BP3KP Maluku kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon, Rabu (06/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama antara BP3KP Maluku dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku dengan pihak Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana BSPS Tahun 2026.
Kepala BP3KP Maluku, Bapak Pither Pakabu, S.T., M.Si dalam sambutannya menekankan tujuh poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak dalam pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Maluku. Poin pertama, dirinya meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi agar kegiatan BSPS dapat dilaksanakan secara intensif, khususnya dengan pihak bank penyalur dalam hal ini Bank Mandiri. Kedua, program BSPS diharapkan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku melalui percepatan proses pembukaan rekening bagi 1.108 unit penerima bantuan tanpa hambatan administrasi. Ketiga, seluruh pihak diminta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas termasuk memastikan dana yang diterima penerima bantuan sesuai dengan data yang telah diverifikasi. Keempat, dilakukan penguatan verifikasi data melalui pengecekan ulang dan validasi data penerima bantuan secara cermat guna menghindari kesalahan maupun penyalahgunaan sehingga program benar-benar tepat sasaran. Kelima, pendampingan dan monitoring secara berkala harus terus dilakukan guna memastikan pemindahan dana berjalan sesuai peruntukannya. Keenam, tim pelaksana diharapkan proaktif bersama pihak Bank Mandiri dalam pengendalian berbagai permasalahan di lapangan. Sedangkan poin ketujuh, seluruh kegiatan wajib mengacu pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan petunjuk teknis pelaksanaan program BSPS.
“Kami berharap sinergi yang terbangun bersama Bank Mandiri dapat mendukung percepatan dan kelancaran penyaluran bantuan BSPS bagi masyarakat Maluku sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Pither.
Sementara itu, perwakilan Bank Mandiri Cabang Pattimura Ambon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan sebagai bank penyalur dana BSPS Tahun 2026 di Provinsi Maluku. Pihaknya menegaskan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program pemerintah tersebut melalui pelayanan yang optimal, percepatan proses administrasi serta penguatan koordinasi bersama BP3KP Maluku dan seluruh pihak terkait.
“Kami siap mendukung pelaksanaan program BSPS di Maluku dengan memastikan proses penyaluran dana berjalan lancar, aman, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap perwakilan Bank Mandiri.
Dengan dilakukannya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 Tahap I dan II di Provinsi Maluku dapat berjalan lebih efektif serta optimal dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak dan aman. (RR)