BERITA

Sabtu, 01 November 2025 26 kali

Ambon,Kompu - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku memfasilitasi pelaksanaan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Susun kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan seremonial hibah berlangsung di ruang rapat kantor BP3KP Maluku pada hari Sabtu (01/11/2025).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset dilakukan langsung oleh Bupati Seram Bagian Timur, Bapak Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si dan disaksikan oleh Kepala BP3KP Maluku bapak Pither Pakabu, S.T., M.Si., Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BP3KP Maluku ibu Yunita Pelu, S.E.,M.M, Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku bapak Muhammad Abdullah, S.T beserta jajaran pegawai dan perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yakni Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab.Seram Bagian Barat bapak Mustafa Korwaka.

Rumah susun yang dihibahkan merupakan bangunan yang dibangun oleh Satuan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran 2018, dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Rumah susun yang dihibahkan tersebut terdiri dari 1 tower 3 lantai dengan 42 unit hunian, dengan nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 19.094.874.737 (Sembilan Belas Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Dalam sambutannya, Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku atas perhatian dan dukungan nyata terhadap peningkatan kesejahteraan ASN di daerahnya. “Kami menyambut baik hibah aset rumah susun ini. Keberadaan hunian layak bagi ASN tentu akan berdampak positif terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3KP Maluku, Pither Pakabu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melaksanakan amanat pemerintah untuk menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Melalui program perumahan, kami berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan,” tutur Pakabu.

Secara teknis, hibah Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembangunan rumah susun yang telah selesai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Proses hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bertujuan agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dalam rangka penyediaan hunian bagi ASN dan masyarakat.

Dengan terlaksananya hibah ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun ASN di Kabupaten Seram Bagian Timur dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi aparatur dan masyarakat setempat, sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan akuntabel. (RR)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey