PROFIL

Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PKP No 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: 

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, serta program pengembangan sumber daya manusia bidang perumahan dan kawasan permukiman; 
  2. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang perumahan dan kawasan permukiman; 
  3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang perumahan dan kawasan permukiman; 
  4. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan 
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.