Tugas Dan Fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey