Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bertempat Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II sebagai narasumber. Sosialisasi ini menyoroti amanat SKB 3 Menteri (Kementerian PU, Kementerian ATR/BPN, dan Kemendagri) tentang pembebasan retribusi PBG dan BPHTB untuk mempermudah MBR dalam mendapatkan rumah subsidi.
Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2024 (pembebasan BPHTB) dan Perbup No. 64 Tahun 2024 (pembebasan retribusi PBG). Selain itu, pelayanan penerbitan PBG di Karawang dinilai cukup efisien, bahkan dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan pengajuan melalui SIMBG berjalan lancar.
Berbagai saran dari perusahaan dan asosiasi pengembang juga disampaikan, khususnya terkait perlunya regulasi turunan yang lebih teknis dan terperinci serta sistem yang terintegrasi dalam pelaksanaan pembebasan PBG dan BPHTB. Selain itu, rumah subsidi yang dibangun tetap harus memenuhi prinsip ANDAL—aman, kokoh, dan berkualitas.
#SaatRakyatPunyaRumah
#KementerianPKP
#BP3KPJawaII
#PBG #BPHTB #MBR #RumahSubsidi #Karawang
#DinasPUPRKarawang #SKB3Menteri #Hunianku#KemudahanPerizinan #SIMBG #RegulasiPerumahan