PROFIL

Tugas Dan Fungsi

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  2. Penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  3. Pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  6. Pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  7. Koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana;
  8. Koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;
  9. Pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.