Frequently Asked Questions11
T: Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?
J: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
T: Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?
J: Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
T: Apakah MBR itu?
J: MBR adalah singkatan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan rumahnya.
T: Apakah Aplikasi SIBARU itu?
J: Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) adalah perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Direktorat Jenderal Perumahan yang dirancang untuk menyediakan sistem informasi tata kelola bantuan perumahan yang terpadu dan mendukung proses bisnis pengelolaan bantuan perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan dan sebaran lokasinya, hingga akhirnya bantuan perumahan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.