Palembang, 27 November 2025 - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera V hadir dalam Kegiatan “Evaluasi Implementasi Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 27 November 2025 di Ruang Rapat Komering di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Palembang.
Kegiatan Evaluasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga menghadirkan narasumber lintas instansi seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Badan dari Pemerintah Daerah Sumatera, serta Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, dan Kepala Balai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman baik secara daring maupun luring.
Sebagai komitmen pemerintah yang menegaskan dukungan lintas sektor dan pemerintah daerah dalam penetapan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan penerbitan PBG. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03.HK/KPTS/MM/2024, 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Dalam implementasinya di lapangan kerap kali menghadapi tantangan seperti perbedaan regulasi antar daerah, keterbatasan sosialisasi, kendala teknis administratif, serta aspek keberlanjutan fiskal. Maka diperlukan kegiatan evaluasi guna menilai sejauh mana amanat kebijakan telah berjalan di tingkat daerah.
Evaluasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang mengamanatkan percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui dukungan pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya bagi MBR dan mendorong legalitas bangunan melalui pelayanan PBG yang cepat, sederhana, dan terstandar.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri menyampaikan data perkembangan nasional hingga 31 Oktober 2025, yaitu:
- 43 pemerintah daerah telah melakukan pembebasan BPHTB kepada 6.004 wajib pajak BPHTB.
- 11 pemerintah daerah telah menerapkan pembebasan retribusi PBG kepada 162 wajib retribusi untuk rencana pembangunan 3.994 unit rumah MBR.
- Sebanyak 509 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi PBG.
Meskipun kebijakan nasional telah berjalan, evaluasi mengungkap sejumlah tantangan yang masih dihadapi daerah, mulai dari perbedaan regulasi, keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang, hingga kendala teknis administratif seperti proses verifikasi dan kesiapan sistem layanan PBG. Selain itu, daerah juga menghadapi aspek keberlanjutan fiskal yang perlu dikelola agar pembebasan pajak dan retribusi tetap konsisten dengan kemampuan keuangan daerah.
Melalui kegiatan evaluasi ini, BP3KP Sumatera V bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan menghimpun data implementasi, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan rekomendasi percepatan. Evaluasi ini diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan pembebasan bagi MBR sekaligus mendorong percepatan pencapaian Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.