Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penandatanganan Kontrak Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Kantor Satker PKP Kalsel, Kota Banjarbaru. Jumat, 12 Desember 2025.
Agenda yang dilaksanakan secara hybrid ini, dihadiri (daring) Kasubid Wilayah I Direktorat Pembangunan Perumahan Perkotaan Adji Krisbandono, Kepala Balai P3KP Kalimantan II Anggoro Putro, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II Wayan Harwin Artawijaya. Hadir secara luring, Kepala Satuan Kerja PKP Kalsel sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radjiman Ododay beserta tim dan penyedia jasa PT. Surya Mega Jaya.
Kepala Balai Anggoro Putro dalam sambutan dan arahannya mengatakan, dengan adanya pengerjaan pembangunan Rusun Kajati Kalsel ini, semoga berjalan dengan baik dan lancar. "Semoga kedepannya pembangunan Rusun Kajati Kalsel ini berjalan baik dan lancar. Dan kami menekankan ke pihak penyedia jasa, harus mampu menjalankan amanah yang baik, sehingga, ketika proses pengerjaannya nanti dan sesuai dengan apa yang kita inginkan," ujar Anggoro.
Hal senada juga disampaikan Radjiman Ododay. Sebelum menandatangani kontrak ia menyampaikan semoga kerjasama ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada dan pihak kontraktor menjalankan amanah yang baik.
Pembangunan rusun sendiri, dibangun di Jl. Embung Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel, dengan tipologi rumah susun Wisma Arunika 36-3 lantai dengan 44 unit, berkapasitas 132 orang (3 orang per unit) dan dilengkapi dengan fasilitas umum yaitu ruang serbaguna, ruang pengelola, ruang bersama, parkir, musala, dan klinik.