Halo #SahabatPKP
Bertempat di Gedung Sasana Karya Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, BP3KP Papua II melakukan Audiensi Program 3 Juta Rumah dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Audiensi Program 3 Juta Rumah dipaparkan langsung oleh Kepala Satker Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat Ferry Moya,S.T dan didampingi oleh Kepala Balai P3KP Papua II P.M. Desyarmeda Killian, S.T, M.Si.
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni YOHANIS MANIBUY, S.E , M.H bersama jajaran Kepala OPD Kabupaten Teluk Bintuni menyambut baik dan antusias dengan program 3 juta rumah. Dalam sambutannya, Beliau menegaskan bahwa sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar stragis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliaupun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah pusat karena Kabupaten yang dipimpinnya masuk dalam delineasi Kawasan Perdesaan Program Tiga Juta Rumah. “Rumah layak huni tidak hanya memenuhi aspek fisik, tetapi juga menjadi pondasi keluarga harmonis, masyarakat produktif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan” ujar beliau.
Sebagai bentuk dukungan Pemkab Teluk Bintuni menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta membentuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Kesempatan ini, Kepalai Balai P3KP Papua II menyampaikan agar waspada terhadap penipuan pembangunan perumahan atas nama program 3 juta rumah. Banyak sekali laporan tidak resmi yang menginformasikan bahwa banyak masyarakat yang diminta sejumlah uang mulai dari 500 ribu rupiah bahkan lebih dengan imbalan rumah yang sedang dibangun.
Program 3 juta rumah tetap mengikuti regulasai yang sudah ditetapkan. Untuk itu Balai P3KP Papua II berharap kepada semua lapisan masyarakat dan Pemerintah Daerah agar berhati hati jika ditawarkan rumah atas nama program 3 juta rumah.
#kemenpkp
#balaip3kppapua2